Sebuah fenomena pendidikan yang tak tersentuh….
Peran aktif pemerintah dalam meningkatkan dunia pendidikan
memang sudah sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam
meningkatkan sarana prasarana, meningkatkan taraf hidup guru PNS, pemberian
tunjangan bagi guru honor, serta meningkatkan bantuan untuk siswa miskin, dan
lain-lain.
Tapi dari
kesemuanya itu, pemerintah belum sama sekali memperhatikan Nasib dan
Kesejahteraan Tata Usaha Sekolah Dasar Negeri (TU SDN) yang semakin lama
semakin tak jelas. Padahal keberadaan TU SDN sudah lama ada dan sangat penting
di sekolah Pemerintah selama ini hanya memperhatikkan Tenaga Pendidik
(Guru) tetapi tidak memperhatikan Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) khususnya di
SD Negeri.
Sekolah
tak bedanya dengan Perusahaan, dimana dalam suatu perusahaan ada pemimpin, ada
bagian operasional dan produksi, serta ada bagian administrasi. Begitu pula
dengan Sekolah, ada kepala sekolah, guru dan tata usaha. Dalam jenjang
pendidikan SLTP dan SLTA, keberadaan tata usaha sebagai administrator sekolah
sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah dengan adanya status yang jelas
seperti adanya PNS bagi Tata Usaha SLTP dan SLTA, tetapi untuk SD Negeri yang
hingga kini belum jelas sama sekali statusnya, Honor ya Honor teruss… sampai
kapan ?? Padahal keberadaan Tata Usaha di SD Negeri sudah sangat penting,
apalagi pekerjaannya yang sangat begitu berat dan banyak dalam menangani semua
administrasi sekolah dan siswa.
Tugas
Tata Usaha SD Negeri yang merupakan tulang punggung
sekolah dasar menangani : surat menyurat dan kearsipan sekolah, Administrasi
sekolah, Administrasi Kepala Sekolah, Admnistrasi Guru, Admnistrasi Kesiswaan,
Admnistrasi Barang, Admnistrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Admnistrasi
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Admnistrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM),
Admnistrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan lain-lain. Belum lagi mengerjakan
administrasi yang bersifat Online seperti Datadik, Dapodik, Simdik, Operator
Absen (BKD), dan masih banyak lagi.
Tapi amat
sangat disayangkan, dari sekian banyaknya tugas dan pekerjaan Tata Usaha SD
Negeri “Sangat Tidak Sesuai” dengan Upah / Honor yang
diterimanya.
Apalagi
sejak adanya BSM (Bantuan Siswa Miskin) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar),
Pemerintah hanya memikirkan kepada siswa yang tidak mampu dengan memberikan bantuan,
tapi tidak memikirkan TU SD Negeri yang telah mengerjakan administrasinya. TU
SD Negeri tidak mendapatkan bantuan / tunjangan apapun dari pemerintah.
Dalam hal
ini, pemerintah belum merata dalam menerapkan kesejahteraan. Padahal dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Bab
XI pasal 40 ayat 1 disebutkan :
(1)
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh:
- a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
- e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Dan pasal
41 ayat 2 disebutkan :
(2)
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan
diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal
Belum lagi
Permendiknas No.24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah, bagaimana tindak lanjutnya yang
hingga sekarang ini tidak ada kejelasannya.
Dari
uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa :
1.
Sekolah Dasar Negeri sangat membutuhkan tenaga Tata Usaha.
Tata Usaha
sangat dibutuhkan sekali untuk menangani segala bentuk administrasi sekolah.
Tanpa adanya TU maka administrasi sekolah akan kacau dan terbengkalai. Seorang
TU saja masih tidak tertangani administrasi sekolah karena begitu banyaknya
pekerjaan, apalagi tidak ada TU. Keberadaan tenaga TU di SD Negeri sudah ada
sejak tahun + 2002 hingga saat ini.
2.
Status kepagawaian yang tidak jelas terhadap Tata Usaha SD Negeri.
Apakah TU
SD Negeri menjadi tenaga honor terusss selamanyaaa… ???, Padahal banyak
sekali tenaga TU SD Negeri yang telah mengabdi / masa kerjanya lebih dari 8
tahun. Kapan ada pengangkatan bagi TU SD Negeri, sedangkan Tata Usaha SLTP dan
SLTA sudah ada PNSnya.
3.
Apakah Undang-Undang No.20 Tahun 2003 seperti tersebut diatas tidak
diperuntukkan bagi Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) pada jenjang SD.
4.
Minimnya Upah / Honor yang diterima Tenaga TU SD Negeri.
Kisaran
upah / honor TU SDN rata-rata Rp.600.000 – 1.000.000 setiap bulannya. Upah yang
diterima hanya itu setiap bulannya dan tidak ada tunjangan lain yang diperoleh.
Bila bertitik tolak dengan UMP Jakarta sebesar Rp.2,4 Juta sebulan, maka Upah /
Honor TU SDN masih jauh dibawahnya. Mengingat tidak sedikit tenaga TU yang
sudah berkeluarga dan mempunyai anak.
5.
Tidak ada Tunjangan apapun bagi Tata Usaha.
Guru honor
saja mendapat Tunjangan Fungsional Guru (TFG), sedangkan TU SDN tidak sama
sekali. Padahal keduanya sama-sama mempunyai NUPTK.
6.
Beban Kerja Tata Usaha SDN yang begitu Amat Sangat Banyak.
Seperti
yang telah dijabarkan di atas, beban kerja seorang tata usaha SDN yang begitu
banyak, sehingga banyak TU yang mengerjakan tugas-tugas sekolah di rumahnya.
Sungguh sangat over time dan over limit melihat dari banyaknya tugas yang di
emban oleh seorang tata usaha SDN, seperti dihantui oleh pekerjaan.
7.
Penambahan tugas / pekerjaan TU SD Negeri.
Dengan
adanya BSM dan KJP yang seharusnya menjadi tugas dari Dinas Sosial, tapi dibebankan
kesemuanya itu kepada Tata Usaha. Apalagi bantuan itu hanya diberikan kepada
siswa, sedangkan Tata Usaha tidak mendapat bantuan sama sekali. Padahal semua
administrasinya yang mengerjakan adalah Tata Usaha. Dimana keadilannya…..
Oleh sebab
itu banyak TU SD Negeri yang tidak sanggup meneruskan pekerjaannya (berhenti)
dikarenakan terlalu minimnya Upah / Honor yang diterima serta tidak adanya
kejelasan tentang statusnya. Hampir disetiap sekolah, tenaga Tata Usahanya
silih berganti, ada yang keluar dan masuk, jarang ada yang bertahan. Kalaupun
yang bertahan dimungkinkan karena panggilan hati nurani untuk mengabdi kepada
negara. Padahal keberadaan TU di SD Negeri sudah sangat penting sekali, karena
tanpa adanya TU administrasi sekolah akan berantakan dan terbengkalai. Selain
itu, tugas Tata Usaha juga sangat membantu kelancaran administrasi bagi
pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu
sudah sepatutnya Pemerintah Pusat dan Daerah, Kemendikbud, serta Lembaga Tinggi
Negara (DPR, BKN) agar benar-benar mau memperhatikan nasib Tata Usaha di SD
Negeri. Adapun yang perlu diperhatikan antara lain :
- Adanya pengangkatan PNS untuk Tata Usaha SD Negeri
- Meningkatkan besaran upah / honor bagi TU SDN, minimal sebesar UMP Jakarta
- Memberikan tunjangan bagi TU SDN
- Memberikan penghargaan bagi TU SDN
- Pembagian kerja yang jelas, tidak semuanya dibebankan kepada TU SDN melainkan ke instansi lain yang berwenang, seperti : – BSM dan KJP adalah tugasnya Dinas Sosial, dan Mencocokkan Akte Kelahiran dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah tugasnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kelurahan.
Itulah
sekilas tentang keberadaan TU SD Negeri di Jakarta yang semakin lama
semakin terabaikan dan tidak jelas nasibnya. Untuk itu mohon agar pemerintah
dan fraksi-fraksi yang ada di DPR segera menyikapi persoalan dan nasib TU SDN
ini sebagai salah satu pahlawan pendidikan yang terlupakan.
Semboyan
Derita TU SDN :
“Kerjaan
Jelas tapi Nasib Tidak Jelas”
“Keberadaannya
Ada tapi Tidak Diakui Ada”