widgets
faraid bab IV
11.18.00 | Author: Unknown



Ahli Waris (Pewaris)
Ahli waris ada 3 macam kategori. Setiap jalur tersebut ada prianya dan ada juga wanitanya. Total keseluruhannya ada 25 orang. Untuk pewaris pria ada 15 sedangkan wanita ada 10.
Jalur NASAB. Jalur nasab ada 4 cabang (arah), yaitu;
  1. Jalur keturunan (bunuwah) ia adalah anak laki-laki dan cucu lelaki dari anak laki-laki, yang perempuannya: anak wanita dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Jadi dari bunuwah berjumlah 2 dari laki laki dan 2 dari perempuan.
  2. Jalur keatas (ubuwwah) yaitu; Ayah, kakek (bapaknya ayah), ibu, nenek dari jalur ibu dan nenek dari jalur ayah jadi totalnya lelakinya 2 dan perempuanya 3.
  3. Jalur saudara (ukhuwah) yaitu; Saudara laki-laki sekandung (syaqiq), saudara laki-laki seayah saja, saudara laki-laki seibu saja, saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah saja, saudari perempuan seibu saja. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja. Total yang pria ada 5 yang perempuan ada 3.
  4. Jalur paman (umumah) yaitu: Paman saudara ayah sekandung, paman saudara ayah sebapak saja. Anak laki-laki paman sekandung ayah. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah. Jadi disini hanya pria saja total 4 orang.
Jika kita hitung jalur nasab maka dari laki-laki ada 13 dan dari perempuan ada 8.
Jalur PERNIKAHAN. Kemudian macam kedua adalah pernikahan maka ini punya dua anggota yaitu suami, istri.Mereka berdua tidak mungkin ada bersama dalam mendapt warisan, pasti salah satunya pewaris dan yang lain adalah mayit.
Jalur PEMBEBAS Budak/ Wala’. Macam ketiga adalah wala’; pembebas budak; jika sang pembebas itu laki-laki dinamakan mu’tiq dan perempuannya dinamakan mu’tiqoh jadi total ada 2.
Maka jika kita hitung lengkap berjumlah 15 dari kalangan laki-laki dan 10 dari kalangan wanita. Adapun selain mereka bukanlah ahli waris tetapi dinamakan dzawil arham.
‎‎Sistem Pembagian Waris dalam ilmu faroid ada dua, yaitu:
  1. Furudh Muqoddaro: yaitu jatah tertentu dalam warisan untuk sebagian ahli waris yg telah Allah Azza wa Jalla tentukan kadarnya dalam al-Qur’an; yg mana didominan kaum wanita, walaupun ada jg beberapa dari kaum pria. Jumlahnya ada 6 kadar. Yaitu; 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 , 1/6.
  2. Ta’shib: adalah jatah yg tidak ditentukan jumlahnya, dengan cara mengambil sisa dari apa yang telah diambil oleh ashabul furudl (orang yg mendapat furudl muqoddaroh).
This entry was posted on 11.18.00 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: