widgets
Furudul muqoddaroh
11.16.00 | Author: Unknown


Furudul muqoddaroh
adalah jatah yang telah Allah tentukan kadarnya dalam nash(redaksi) Al Qur’an,
jumlahnya ada 6 yaitu: 1/2 , 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6. 
Mari kita bahas pemilik furudhul muqoddaroh ini:

Fardhu 1/2. Pewaris yg mendapat setengah harta mayit. Mereka adalah :

  1. (Zaujun) suami. Syarat : Si mayit tidak memiliki keturunan yg mendapat waris.
  2. (Bintun) anak perempuan. Syarat: Bintun tersebut tidak memiliki saudari (tidak ada musyarik (saudari)). Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki (muashib). Muashib adalah yang membuat dia jadi ashobah bi ghoir.
  3. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki-laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu tidak ada ibn (anak laki2) atau bintun  simayit. Tidak ada musyarik (yaitu cucu perempuan lainnya). Tidak ada muashib (yaitu tidak ada cucu laki laki, karena akan menyebabkannya menjadi ashobah bighoir).
  4. Ukhtun syaqiqoh (saudari si mayit yang sebapak dan seibu). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Tidak ada musyarik yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini alias dia bersendirian. Tidak ada muashib yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir.
  5. Ukhtun li Ab (saudari sebapak dengan mayit). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Tidak ada musyarik yaitu saudari si ukhtun li Ab ini alias dia bersendirian. Tidak ada muashib yaitu saudaranya si ukhtun li Ab ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir. Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq (saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu).
Fardhu 1/4. Pewaris yg mendapat seperempat dari harta warisan. Mereka adalah :

  1.  Zaujun (suaminya mayit). Syarat: Si mayit mempunyai keturunan yg mendapat hak warisan.
  2. Zaujah (istrinya mayit). Syarat: Si mayit tidak ada keturunan yg mendapat hak warisan. Catatan : Jumlah istri walaupun lebih dari satu, mereka tetap berbagi dalam 1/4 itu.
Fardhu 1/8. Pewaris yg mendapat seperdelapan dari harta warisan. Mereka hanya:

  1. Zaujah (istri atu istri-istri mayit). Syaratnya adalah: si mayit tersebut ada keturunan yang mendapat hak warisan.
Fardhu 2/3. Pewaris yg mendapat dua pertiga harta mayit. Mereka 4 golongan, yaitu :

  1. (Bintun) anak perempuan. Syarat: Bintun tersebut  memiliki saudari (ada musyarik (saudari)) alias jumalah mereka anak perempuan (bintun) 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki (muashib). Muashib adalah yang membuat dia jadi ashobah bi ghoir.
  2. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu tidak ada ibn (anak laki2) atau bintun  simayit. Ada musyarik (yaitu ada cucu perempuan lainnya) alias jumlah bintu ibn 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu tidak ada cucu laki laki, karena akan menyebabkannya menjadi ashobah bighoir).
  3. Ukhtun syaqiqoh (saudari si mayit yang sebapak dan seibu). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Ada Musyarik (yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini) alias dia jumlah ukhtun syaqiqoh 2 atau lebih , maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir).
  4. Ukhtun li Ab (saudari sebapak dengan mayit). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Ada Musyarik( yaitu saudari si ukhtun li Ab ini) alias ukhtun li ab berjumlah 2 atau lebih, maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu saudaranya si ukhtun li Ab  ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir). Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq ( saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu). Apa bedanya dengan mereka ketika dapat 1/2? Bedanya adalah ketika mereka berjumlah 2 atau lebih menjadi dapat  2/3 kemudian mereka berbagi pada harta tersebut.
Fardhu 1/3. Pemilik warisan 1/3 dari harta mayit. Mereka adalah :

  1. Ibu (umm), ia adalah ibu kandung asli si mayit. Syarat: Si mayit tidak memiliki keturunan yang mendapat warisan. Si mayit tidak memiliki saudara dua  atau lebih yg mendapat warisan. (baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu). Ibu ini bukan termasuk masalah umariyatain/ghorowiyatain. Yaitu masalah yang disitu hanya ada pewaris ibu, bapak, dan salah satu pasutri (insyaAllah akan dibahas pada kesempatan mendatang).
  2. Saudara seibu (ikhwah li um), mereka adalah saudara seibu si mayit, baik laki-laki maupun wanita. Syaratnya: Si mayit tidak memiliki keturunan yang dapat warisan. (Karena akan terhalang). Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang). Jumlah mereka ada dua atau lebih. Catatan: Mereka berbagi dalam 1/3 harta tersebut tanpa dibedakan laki-laki atau wanita disama-ratakan.
Fardhu 1/6. Pemilik warisan 1/6 dari harta mayit. Mereka adalah :

  1. Ibu (umm), ia adalah ibu kandung asli si mayit. Syarat: Si mayit punya  keturunan yang mendapat warisan. Si mayit  memiliki saudara dua  atau lebih yang mendapat warisan. (baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu). Catatan: mohon diperhatikan perbedaan pada jatah ibu di 1/3 dan 1/6 ini.
  2. Nenek (jaddah), ia adalah ibunya ibu dan ibunya ayah. Syaratnya hanya satu, si mayit tidak ada ibu (karena kalau ada, maka nenek akan terhalang dengan ibu). Catatan: Jika nenek lebih dari satu maka mereka berbagi pada harta 1/6 tadi.
  3. Saudara seibu (ikhwah li um), mereka adalah saudara seibu si mayit, baik laki-laki maupun perempuan. Syaratnya : Si mayit tidak memiliki keturunan yang dapat warisan. (Karena akan terhalang). Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang). Jumlah mereka hanya satu
  4. Bapak (abun) bapak asli si mayit. Syarat : Si mayit memiliki keturunan laki laki. Jika si mayit hanya memiliki keturunan wanita saja maka bapak ini mendapat 1/6 + sisa kalau ada.
  5. Kakek (jadun shohih) ia adalah bapaknya bapak dan keatas dari jalur laki laki. Syarat : Seperti milik bapak persis, ia dapat warisan jika tidak ada bapak mayit yang terdekat dibawahnya.
  6. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada keturunan laki laki diatasnya, yg lebih dekat ke mayit,  yaitu; tidak ada ibn (anak laki-laki)  si mayit. Ada bintun yang mendapat waris 1/2 (yang mana bintun berjumlah satu saja dan tidak ada muashib). Tidak ada muashibnya (yaitu: tidak ada cucu laki laki, karena akan menebabkannya menjadi ashobah bighoir).
    Maka contoh dalam hal ini pada keturunan pewaris ada bintun dan bint ibn saja. Sehingga bintun 1/2 dan bintu ibn 1/6
Alhamdulilah Bab Furudhul Muqoddaroh telah selesai mohon dipelajari  dan difahami dengan teliti perbedaannya di antara mereka.

This entry was posted on 11.16.00 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: