widgets
me
21.10.00 | Author: Unknown

copyright2014
20.49.00 | Author: Unknown






post 2014
22.05.00 | Author: Unknown

08.20.00 | Author: Unknown

Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

(Qs.Al Baqarah 2:284)

08.04.00 | Author: Unknown
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
(Qs.Al Baqarah 2:263)

islam secara kafah
06.41.00 | Author: Unknown
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS.Al Baqarah 2:256)
2014
12.05.00 | Author: Unknown

fot
12.00.00 | Author: Unknown


















99 name of Allah
11.24.00 | Author: Unknown


Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :
"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".

Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :

 
1. Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
2. Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
3. Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
4. Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
5. Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
6. Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
7. Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
8. Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
9. Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya


10. Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11. Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12. Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13. Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14. Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15. Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16. Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17. Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18. Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka


19. Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20. Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21. Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22. Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23. Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24. Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25. Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26. As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27. Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat


28. Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29. Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30. Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31. Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32. Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33. Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34. Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35. Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36. Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia


37. Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38. Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39. Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40. Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41. Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42. Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43. Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44. Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45. Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas


46. Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47. Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49. Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50. Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51. Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52. Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53. Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54. Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh


55. Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi

56. Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57. Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58. Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59. Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan
60. Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61. Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri


64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh


73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah


82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah


91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar
faraid bab IV
11.19.00 | Author: Unknown

Ahli Waris (Pewaris)
Ahli waris ada 3 macam kategori. Setiap jalur tersebut ada prianya dan ada juga wanitanya. Total keseluruhannya ada 25 orang. Untuk pewaris pria ada 15 sedangkan wanita ada 10.
Jalur NASAB. Jalur nasab ada 4 cabang (arah), yaitu;
  1. Jalur keturunan (bunuwah) ia adalah anak laki-laki dan cucu lelaki dari anak laki-laki, yang perempuannya: anak wanita dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Jadi dari bunuwah berjumlah 2 dari laki laki dan 2 dari perempuan.
  2. Jalur keatas (ubuwwah) yaitu; Ayah, kakek (bapaknya ayah), ibu, nenek dari jalur ibu dan nenek dari jalur ayah jadi totalnya lelakinya 2 dan perempuanya 3.
  3. Jalur saudara (ukhuwah) yaitu; Saudara laki-laki sekandung (syaqiq), saudara laki-laki seayah saja, saudara laki-laki seibu saja, saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah saja, saudari perempuan seibu saja. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja. Total yang pria ada 5 yang perempuan ada 3.
  4. Jalur paman (umumah) yaitu: Paman saudara ayah sekandung, paman saudara ayah sebapak saja. Anak laki-laki paman sekandung ayah. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah. Jadi disini hanya pria saja total 4 orang.
Jika kita hitung jalur nasab maka dari laki-laki ada 13 dan dari perempuan ada 8.
Jalur PERNIKAHAN. Kemudian macam kedua adalah pernikahan maka ini punya dua anggota yaitu suami, istri.Mereka berdua tidak mungkin ada bersama dalam mendapt warisan, pasti salah satunya pewaris dan yang lain adalah mayit.
Jalur PEMBEBAS Budak/ Wala’. Macam ketiga adalah wala’; pembebas budak; jika sang pembebas itu laki-laki dinamakan mu’tiq dan perempuannya dinamakan mu’tiqoh jadi total ada 2.
Maka jika kita hitung lengkap berjumlah 15 dari kalangan laki-laki dan 10 dari kalangan wanita. Adapun selain mereka bukanlah ahli waris tetapi dinamakan dzawil arham.
‎‎Sistem Pembagian Waris dalam ilmu faroid ada dua, yaitu:
  1. Furudh Muqoddaro: yaitu jatah tertentu dalam warisan untuk sebagian ahli waris yg telah Allah Azza wa Jalla tentukan kadarnya dalam al-Qur’an; yg mana didominan kaum wanita, walaupun ada jg beberapa dari kaum pria. Jumlahnya ada 6 kadar. Yaitu; 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 , 1/6.
  2. Ta’shib: adalah jatah yg tidak ditentukan jumlahnya, dengan cara mengambil sisa dari apa yang telah diambil oleh ashabul furudl (orang yg mendapat furudl muqoddaroh).
faraid bab IV
11.18.00 | Author: Unknown



Ahli Waris (Pewaris)
Ahli waris ada 3 macam kategori. Setiap jalur tersebut ada prianya dan ada juga wanitanya. Total keseluruhannya ada 25 orang. Untuk pewaris pria ada 15 sedangkan wanita ada 10.
Jalur NASAB. Jalur nasab ada 4 cabang (arah), yaitu;
  1. Jalur keturunan (bunuwah) ia adalah anak laki-laki dan cucu lelaki dari anak laki-laki, yang perempuannya: anak wanita dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Jadi dari bunuwah berjumlah 2 dari laki laki dan 2 dari perempuan.
  2. Jalur keatas (ubuwwah) yaitu; Ayah, kakek (bapaknya ayah), ibu, nenek dari jalur ibu dan nenek dari jalur ayah jadi totalnya lelakinya 2 dan perempuanya 3.
  3. Jalur saudara (ukhuwah) yaitu; Saudara laki-laki sekandung (syaqiq), saudara laki-laki seayah saja, saudara laki-laki seibu saja, saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah saja, saudari perempuan seibu saja. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja. Total yang pria ada 5 yang perempuan ada 3.
  4. Jalur paman (umumah) yaitu: Paman saudara ayah sekandung, paman saudara ayah sebapak saja. Anak laki-laki paman sekandung ayah. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah. Jadi disini hanya pria saja total 4 orang.
Jika kita hitung jalur nasab maka dari laki-laki ada 13 dan dari perempuan ada 8.
Jalur PERNIKAHAN. Kemudian macam kedua adalah pernikahan maka ini punya dua anggota yaitu suami, istri.Mereka berdua tidak mungkin ada bersama dalam mendapt warisan, pasti salah satunya pewaris dan yang lain adalah mayit.
Jalur PEMBEBAS Budak/ Wala’. Macam ketiga adalah wala’; pembebas budak; jika sang pembebas itu laki-laki dinamakan mu’tiq dan perempuannya dinamakan mu’tiqoh jadi total ada 2.
Maka jika kita hitung lengkap berjumlah 15 dari kalangan laki-laki dan 10 dari kalangan wanita. Adapun selain mereka bukanlah ahli waris tetapi dinamakan dzawil arham.
‎‎Sistem Pembagian Waris dalam ilmu faroid ada dua, yaitu:
  1. Furudh Muqoddaro: yaitu jatah tertentu dalam warisan untuk sebagian ahli waris yg telah Allah Azza wa Jalla tentukan kadarnya dalam al-Qur’an; yg mana didominan kaum wanita, walaupun ada jg beberapa dari kaum pria. Jumlahnya ada 6 kadar. Yaitu; 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 , 1/6.
  2. Ta’shib: adalah jatah yg tidak ditentukan jumlahnya, dengan cara mengambil sisa dari apa yang telah diambil oleh ashabul furudl (orang yg mendapat furudl muqoddaroh).
Furudul muqoddaroh
11.16.00 | Author: Unknown


Furudul muqoddaroh
adalah jatah yang telah Allah tentukan kadarnya dalam nash(redaksi) Al Qur’an,
jumlahnya ada 6 yaitu: 1/2 , 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6. 
Mari kita bahas pemilik furudhul muqoddaroh ini:

Fardhu 1/2. Pewaris yg mendapat setengah harta mayit. Mereka adalah :

  1. (Zaujun) suami. Syarat : Si mayit tidak memiliki keturunan yg mendapat waris.
  2. (Bintun) anak perempuan. Syarat: Bintun tersebut tidak memiliki saudari (tidak ada musyarik (saudari)). Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki (muashib). Muashib adalah yang membuat dia jadi ashobah bi ghoir.
  3. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki-laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu tidak ada ibn (anak laki2) atau bintun  simayit. Tidak ada musyarik (yaitu cucu perempuan lainnya). Tidak ada muashib (yaitu tidak ada cucu laki laki, karena akan menyebabkannya menjadi ashobah bighoir).
  4. Ukhtun syaqiqoh (saudari si mayit yang sebapak dan seibu). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Tidak ada musyarik yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini alias dia bersendirian. Tidak ada muashib yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir.
  5. Ukhtun li Ab (saudari sebapak dengan mayit). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Tidak ada musyarik yaitu saudari si ukhtun li Ab ini alias dia bersendirian. Tidak ada muashib yaitu saudaranya si ukhtun li Ab ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir. Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq (saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu).
Fardhu 1/4. Pewaris yg mendapat seperempat dari harta warisan. Mereka adalah :

  1.  Zaujun (suaminya mayit). Syarat: Si mayit mempunyai keturunan yg mendapat hak warisan.
  2. Zaujah (istrinya mayit). Syarat: Si mayit tidak ada keturunan yg mendapat hak warisan. Catatan : Jumlah istri walaupun lebih dari satu, mereka tetap berbagi dalam 1/4 itu.
Fardhu 1/8. Pewaris yg mendapat seperdelapan dari harta warisan. Mereka hanya:

  1. Zaujah (istri atu istri-istri mayit). Syaratnya adalah: si mayit tersebut ada keturunan yang mendapat hak warisan.
Fardhu 2/3. Pewaris yg mendapat dua pertiga harta mayit. Mereka 4 golongan, yaitu :

  1. (Bintun) anak perempuan. Syarat: Bintun tersebut  memiliki saudari (ada musyarik (saudari)) alias jumalah mereka anak perempuan (bintun) 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki (muashib). Muashib adalah yang membuat dia jadi ashobah bi ghoir.
  2. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu tidak ada ibn (anak laki2) atau bintun  simayit. Ada musyarik (yaitu ada cucu perempuan lainnya) alias jumlah bintu ibn 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu tidak ada cucu laki laki, karena akan menyebabkannya menjadi ashobah bighoir).
  3. Ukhtun syaqiqoh (saudari si mayit yang sebapak dan seibu). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Ada Musyarik (yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini) alias dia jumlah ukhtun syaqiqoh 2 atau lebih , maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir).
  4. Ukhtun li Ab (saudari sebapak dengan mayit). Syarat: Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris. Tidak ada bapak/kakek si mayit. Ada Musyarik( yaitu saudari si ukhtun li Ab ini) alias ukhtun li ab berjumlah 2 atau lebih, maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini. Tidak ada muashib (yaitu saudaranya si ukhtun li Ab  ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir). Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq ( saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu). Apa bedanya dengan mereka ketika dapat 1/2? Bedanya adalah ketika mereka berjumlah 2 atau lebih menjadi dapat  2/3 kemudian mereka berbagi pada harta tersebut.
Fardhu 1/3. Pemilik warisan 1/3 dari harta mayit. Mereka adalah :

  1. Ibu (umm), ia adalah ibu kandung asli si mayit. Syarat: Si mayit tidak memiliki keturunan yang mendapat warisan. Si mayit tidak memiliki saudara dua  atau lebih yg mendapat warisan. (baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu). Ibu ini bukan termasuk masalah umariyatain/ghorowiyatain. Yaitu masalah yang disitu hanya ada pewaris ibu, bapak, dan salah satu pasutri (insyaAllah akan dibahas pada kesempatan mendatang).
  2. Saudara seibu (ikhwah li um), mereka adalah saudara seibu si mayit, baik laki-laki maupun wanita. Syaratnya: Si mayit tidak memiliki keturunan yang dapat warisan. (Karena akan terhalang). Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang). Jumlah mereka ada dua atau lebih. Catatan: Mereka berbagi dalam 1/3 harta tersebut tanpa dibedakan laki-laki atau wanita disama-ratakan.
Fardhu 1/6. Pemilik warisan 1/6 dari harta mayit. Mereka adalah :

  1. Ibu (umm), ia adalah ibu kandung asli si mayit. Syarat: Si mayit punya  keturunan yang mendapat warisan. Si mayit  memiliki saudara dua  atau lebih yang mendapat warisan. (baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu). Catatan: mohon diperhatikan perbedaan pada jatah ibu di 1/3 dan 1/6 ini.
  2. Nenek (jaddah), ia adalah ibunya ibu dan ibunya ayah. Syaratnya hanya satu, si mayit tidak ada ibu (karena kalau ada, maka nenek akan terhalang dengan ibu). Catatan: Jika nenek lebih dari satu maka mereka berbagi pada harta 1/6 tadi.
  3. Saudara seibu (ikhwah li um), mereka adalah saudara seibu si mayit, baik laki-laki maupun perempuan. Syaratnya : Si mayit tidak memiliki keturunan yang dapat warisan. (Karena akan terhalang). Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang). Jumlah mereka hanya satu
  4. Bapak (abun) bapak asli si mayit. Syarat : Si mayit memiliki keturunan laki laki. Jika si mayit hanya memiliki keturunan wanita saja maka bapak ini mendapat 1/6 + sisa kalau ada.
  5. Kakek (jadun shohih) ia adalah bapaknya bapak dan keatas dari jalur laki laki. Syarat : Seperti milik bapak persis, ia dapat warisan jika tidak ada bapak mayit yang terdekat dibawahnya.
  6. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit (cucu). Syarat: Tidak ada keturunan laki laki diatasnya, yg lebih dekat ke mayit,  yaitu; tidak ada ibn (anak laki-laki)  si mayit. Ada bintun yang mendapat waris 1/2 (yang mana bintun berjumlah satu saja dan tidak ada muashib). Tidak ada muashibnya (yaitu: tidak ada cucu laki laki, karena akan menebabkannya menjadi ashobah bighoir).
    Maka contoh dalam hal ini pada keturunan pewaris ada bintun dan bint ibn saja. Sehingga bintun 1/2 dan bintu ibn 1/6
Alhamdulilah Bab Furudhul Muqoddaroh telah selesai mohon dipelajari  dan difahami dengan teliti perbedaannya di antara mereka.